Kamis, 25 April 2024

Kecemerlangan Djuanda dan Tragedi Nasional Itu

Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Foto: bravaradio.com

PERNAHKAH terbayang apa yang terjadi dewasa ini, jika  Ir. Djuanda Kartawidjaja tidak mendeklarasikan batas-batas Negara Kesatuan Republik Indonesia? Sebelum deklarasi yang dicetuskan 13 Desember 1957 itu, wilayah RI masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Deklarasi Djuanda menyatakan, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).

Deklarasi itu kemudian dikuatkan dengan UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Luas wilayah RI pun bertambah 2,5 kali lipat, dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Namun ada pengecualian Irian Jaya, meski wilayah Indonesia namun belum diakui internasional.

“Deklarasi Djuanda adalah koreksi terhadap konsep kewilayahan Indonesia, yang memuat asas-asas kewilayahan yang baru. Dalam pespektif ini,  ‘tanah air’ merupakan sebuah kesatuan, bukan ‘tanah dan air’ yang tepisah,” kata mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada sawalamaya “Reaktualisasi Pemikiran Kebangsaan dan Kenegaraan Ir. H. Djuanda Kartawidjaja”, Minggu (13/12/2020).

Pada webinar yang digelar Panitia Kongres Sunda tersebut,  berbicara pula ekonom Sri Edi Swasono, ekonom Faisal Basri, pangamat politik Fachry Aly, dosen Unair Airlangga Pribadi Kusman, dosen Unpad Indra Perwira, mantan Menteri Kelautan Sarwono Kusumaatmaja, dan mantan KSAL Laksamana (Purn) Ade Supandi.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Kemudian dipertegas Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.

Tanpa peluru

Menurut Hassan, dari konsep kewilayahan kemudian diterjemahkan menjadi konsep Wawasan Nusantara, yang melihat wilayah Indonesia secara utuh dari perspektif politik, hukum, ekonomi, budaya dan militer. Agar konsepsi negara kepulauan itu diakui dunia, dibutukan waktu 25 tahun untuk memperjuangkannya lewat jalur diplomasi.

Melalui Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) dunia mengakui deklarasi itu. Kemudian lahirlah UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.

Pencapaian inilah yang oleh Sarwono disebut sebuah perjuangan jalur damai luar biasa, yang lahir dari kemampuan mengelola energi positif bangsa dalam menghadapi krisis. “Bagaimana tidak, bangsa ini berjuang menghadapi suatu rezim internasional yang tidak bersahabat. Dan berhasil tanpa satu jiwa pun hilang, tanpa satu butir peluru melesat, tanpa setetes darah tertumpah,” katanya.

Dalam perjuangan menyempurnakan kecemerlangan ide Djuanda itu, sejumlah anak bangsa tanpa lelah bicara di berbagai forum dunia. Salah satunya adalah Mochtar Kusumaatmaja. Agar pulau-pulau Indonesia tak terpisah oleh laut, Mochtar mengajukan penghitungan baru dengan mengukurnya menjadi 12 mil dari garis pantai. Mochtar di kemudian hari menjadi Menteri Luar Negeri RI.

Tekhnokratik-administrator

Djuanda Kartawidjaja, kata Airlangga Pribadi, adalah tokoh tekhnokratik-administrator yang mampu menerjemahkan gagasan-gagasan idedologis ke dalam program teknikal pembangunan. Deklarasi Djuanda dinyatakan, ketika pria kelahiran Tasikmalaya 14 Januari 1911 dan alumnus ITB itu menjabat Perdana Menteri RI pada 1957.

Selama ini ketika bicara tentang para pendiri bangsa, kerap terfokus pada tokoh-tokoh solidarity maker seperti Soekarno, Tan Malaka atau HOS Tjokroaminoto. Tapi kurang memperhatikan tokoh-tokoh administrator tekhnokratik (selain Bung Hatta). “Djuanda menerjemahkan nasionalisme yang juga menyangkut kedaulatan atas bumi tanah dan airnya secara tekhnikal,” katanya.

Djuanda pula yang menyatakan, negara kesatuan ditopang pengakuan atas kehendak-kehendak dari daerah. Sesuatu yang sekarang dikenal sebagai pentingnya otonomi lokal, otomi daerah. Ketika tokoh-tokoh daerah ingin melakukan pemberontakan terhadap pemerintah pusat melalui PRRI, misalnya, Djuanda berusaha menahan dan melakukan dialog meski akhirnya gagal.

Ironisnya, pemikiran maju seorang Djuanda itu pada hari ini seolah menemukan kebalikannya. “Peran daerah, peran masyarakat, saat ini diabaikan. Seolah pemilik kekuasaann itu hanya Jakarta. Daerah harus diberi peran. Sebab tidak mungkin semuanya dikerjakan Jakarta. Saya khawatir Wawasan Nusantara suatu saat akan retak jika kondisi ini tidak diperbaiki,” ujar Indra Perwira.

Indra juga melihat gagasan Djuanda adalah isyarat kuat agar bangsa ini mengoptimalkan kekayaan laut untuk memakmurkan hidupnya. Tapi apa yang terjadi, sejauh ini darat masih tetap menjadi andalan. Kekayaan laut belum tersentuh secara semestinya. Malah bayi lobster diekspor dan kebutuhan garam dipenuhi dengan mengimpor.

“Padahal Djuanda sejak awal sadar betul, modal dasar ekonomi kita itu laut. Kita harus berdaulat di laut. Saatnya mengisi kemerdekaan dengan cara mengolah isi lautnya. Tidak ada negara lain yang geografinya seperti negara kita. Kegagalan pembangunan Indonesia karena menjauh dari jati diri, menjauhi laut,” ungkap Faisal Basri.

Bayangkan, katanya, dalam 5 tahun terakhir ini peranan transportasi laut terus turun. Beda dengan darat dan udara yang meningkat. Bangsa ini mengingkari karunia Tuhan, yang memberikan laut luas. Laut adalah jalan tol yang tidak perlu diaspal, tanpa pembebasan tanah dan lainnya. Lautlah yang  mempersatukan Indonesia, yang mengintegrasikan ekonomi RI.  Di laut juga tersimpan kekayaan yang tidak tidak terhingga.

Tragedi nasional

Dalam kacamata seorang tentara, keluarbiasaan Djuanda adalah mampu mengusir Belanda dengan hukum. Dengan aspek hukum yang diperkuat, pihak musuh tidak bisa apa-apa. Inilah pemikran hebat yang belum terkalahkan. Gagasan Djuanda, membuat konsep geopolitik, geostrategi dan geoekonomi Indonesia menjadi sangat jelas. “Tugas kita adalah mengelaborasi pemikiran Djuanda menjadi sesuatu yang implementatif untuk sekarang,” kata Ade Supandi.

Konsekuensi Deklarasi Djuanda, menurut Fachry Aly, bukan mengangregasi kekuatan Angkatan Darat. Seharusnya untuk menjaga kedaulatan nasional adalah dengan membangun sebuah Angkatan Laut yang mumpuni. “Menurut saya terjadi penyimpangan, ketika AD lebih menguasai ketimbang yang lain. Kalau mau konsisten dengan pandangan Djuanda, maka yang dominan harusnya AL plus AU,” tuturnya.

Dengan melihat krisis yang terjadi sekarang ini, kata Fachry, semakin menyadarkan semua bahwa bangsa ini sekarang tidak lagi memiliki orang-orang seperti Djuanda. Dia telah mewariskan dua model sekaligus yaitu tokoh yang mampu bekerja dengan kemampuan teknokratik yang dingin, namun tetap mempunyai semangat nasionalisme kuat.

“Tragedinya, mereka yang berada di struktural itu banyak yang tersandung masalah hukum. Sudah tidak punya kemapuan tekronatik dan adminstrastor, ditambah lagi tak punya integrtas. Itulah bagian dari tragedi nasional yang kita alami sekarang ini,” ungkap Fachry. (Enton Supriyatna Sind)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: