Minggu, 28 April 2024

Kurang dari Sebulan, KPK Tahan Dua Menteri

Mensos Juliari Batubara. Foto: suarakarya.id

JAKARTA.- Kurang dari sebulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua menteri sebagai tersangka dugaan korupsi. Pada 25 November lalu, lembaga antirasuah itu menciduk Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga terlibat dalam kasus suap urusan ekspor lobster.

Kemudian pada Minggu (6/12/2020) dini hari KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Pada kesempatan jumpa pers di gedung KPK, diperlihatkan barang bukti uang Rp 14,5 miliar yang berhasik disita.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara dari Ardian IM dan Harry Sidabuke (keduanya dari pihak swasta) kepada  Matheus Joko Santoso,  Adi Wahyono dan Menssos Juliari Batubara. Maethus adalah  pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

“Khusus untuk Juliari, pemberiannya melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli.

Uang yang akan diserahkan itu, disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

Serahkan diri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK dini hari sekitar pukul 02.50. Dia didampingi sejumlah orang memasuki Gedung KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Tiga orang tersangka kemudian ditahan di rutan KPK.

“Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli Bahuri.

KPK sempat meminta Juliari untuk bersikap kooperatif. KPK juga meminta kepada 1 tersangka lainnya menyerahkan diri.  KPK akan melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. “KPK minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” kata Firli Bahuri. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: