Jumat, 26 April 2024

Wali Kota Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB

BANDUNG.- Pemkot Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwal tersebut menjadi dasar penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional selama 14 hari atau berlaku sejak 4 Desember 2020.

Dalam perwal tersebut diatur lima hal yang berkaitan dengan aktivitas warga, yakni tempat bekerja, pusat perbelanjaan, perhotelan, tempat ibadah dan kegiatan lainnya. Dalam hal aktivitas bekerja bagi karyawan  (perkantoran), sebanyak 70% dilaksanakan dari rumah (work from home) dari jumlah pegawai.

“Jika pertemuan tatap muka, dibatasi paling banyak 30% dari kapasitas tempat pertemuan. Jam kerja di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD mengacu pada jadwal yang normal. Hanya saja utuk kalangan sweasta, dibatasi mulai dari jam 08.00 WB – 16.00 WIB,” demikian salah satu bunyi aturan itu.

Pada dasarnya semua pusat perbelanjaan termasuk mal, pertokoan dan sejenisnya diperbolehkan untuk beraktivitas namun wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Pimpinan pusat perbelanjaan  hendaknya mengutamakan pembagian waktu bekerja bagi para karyawana (work in shift).  Jumlah pengunjung yang dibatasi paling banyak 30% dari kapasitas gedung, ruang atau tempat duduk.

Demikian juga utuk perhotelan, pemerintah menetapkan kebijakan untuk membatasi tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung,ruang, tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya. Pembagian waktu kerja bagi para karyawan juga harus diutamakan.

Di pusat perbelanjaan dan hotel, tidak boleh ada usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan atau buffet, sementara waktu operasional hotel tetap berlaku normal.

Rumah ibadah

Sementara itu untuk kegiatan di rumahh ibadah, perwal tersebut mengatur antara lain jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah. Ada pun untuk pernikahan di rumah ibadah, harus ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Terkait kegiatan di rumah ibadah seprti akad nikah, harus dipatikan semua yang hadir sehat dan negative dari Covid-19. Jumlah yang hadir hanya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Dalam perwal tersebut juga diatur kegiatan lain seperti aktivitas politik, khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kemtatian yang bukan karena Covid-19. Pada seluruh kegiatan itu disyaratkan jumlah yang hadir hanya 30% dari kapasitas ruangan.

Ditegaskan pula tentangg aktivitas di tempat wisata. Selama daerah kota termasuk dalam zona merah, katanya, maka setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata dan  kegiatan di fasilitas publik sertat pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan. (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: