Jumat, 29 Maret 2024

Masuk Zona Merah, Kota Bandung Berlakukan Lagi PSBB

BANDUNG.- Pemerintah Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Langkah tersebut dilakukan setelah Kota Bandung kembali masuk pada zona merah dalam penyebaran Covid-19. Angka konfirmasi positif Covid-19 terus meningkat sejak bulan Oktober lalu.

“Setelah dua minggu penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat berlangsung, ternyata Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dalam siaran persnya, Kamis (3/12/2020).

Berdasarkan hasil penilaian pusat, kemudian Kota Bandung melakukan self assessment. Saat ini Kota Bandung  berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. “Kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin tinggi,” katanya.

Dengan adanya penerapan PSBB Proporsional ini, kata Oded, sejumlah aturan harus diikuti warga Kota Bandung. Salah satunya penutupan sejumlah ruas jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Selain itu, Pemkot Bandung pun akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

Di samping itu, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasilitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan masif. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: