Jumat, 26 April 2024

Ridwan Kamil Diperiksa 7 Jam, Bupati Bogor Absen

Gubernur Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar

JAKARTA.- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selesai menjalani proses klarifikasi di Bareskrim Polri selama 7 jam. Emil, sapaan akran Ridwan Kamil, dimintai klarifikasi sehubungan kasus  kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) pekan lalu yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Kepada wartawan, Emil menjelaskan, dia memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar. “Alhamdulillah kondisi saya dalam keadaan  sehat walafiat,” kata Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 hingga pukul 17.12 WIB.

Kemudian Emil mengatakan, akan memberikan sanksi terkait kerumunan massa di Megamendung itu. Mereka yang akan diberi sanksi adalah Pemkab Bogor dan panitia penyelenggaran kegiatan, karena sudah mengakibatkan banyak dampak.

Jenis sanksinya berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor. “Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal. Denda administratif dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta, saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal,” ujar Emil.

Namun demikian, Emil juga maklum dengan kondisi Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang saat ini sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Aturan tetap ditegakkan namun  kemanusiaan diutamakan,

Tidak hadir

Karena sakit itulah, Ade Munawaroh Yasin tidak hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020) untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik Polda Jabar telah mendapat informasi resmi  tertulis yang menyatakan Ade tidak bisa hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar  karena sakit.

Selain Bupati Bogor Ade Yasin, ujar Kombes Pol Erdi, saksi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan itu adalah Ketua RW 3 Agus, juga karena sakit. Sedangkan perwakilan Front Pembela Islam (FPI) dan panitia acara di Megamendung,  Habib Muchsin Alatas, mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan apapun.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan, Ade dirawat sampai dengan 27 Nopember. Karena itu pemeriksaan akan dijadwal ulang.  Tapi Patoppoi belum dapat memastikan kapan Ade Yasin dipanggil kembali untuk diklarifikasi. Termasuk soal proses klarifikasi apakah melalui online atau harus hadir langsung.

Sementara saksi lainnya hadir di Mapolda Jabar. Mereka antara lain, Kades Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Pemda Bogor Agus Ridallah, Kades Kuta Kusnadi, Ketua RT 1 Marno, Sekda Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana.

Kombes Pol Erdi memastikan, sebelum dan selama proses  pemeriksaan, penyidik menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua yang hadir dan dimintai keterangan juga menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: