Kamis, 25 April 2024

Ratusan Mata Air Musnah di Bandung Utara

Kawasan Bandung Utara. Foto: darijabar.com

BANDUNG.- Akibat tidak terkendalinya pembangunan fisik di Kawasan Bandung Utara (KBU), terjadi kerusakan pada ekosistem lingkungan dengan kerugian tidak ternilai. Antara lain dengan lenyapnya ratusan mata air yang sangat berharga bagi kehidupan makhluk hidup di sekelilingnya. Sejauh ini tidak ada upaya dari pemerintah dan pengembang perumahan untuk melestarikannya di KBU.

Pada tahun 2014  Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) pernah melakukan pendataan tentang mata air yang sering disebut seke atau cinyusu itu di KBU.  Ternyata dari sekitar 800 mata air, hanya tersisa paling banyak 400. Dari jumlah tersebut,  hanya 70 mata air yang masih memproduksi air dengan baik.

Menurut Supardiyono Sobirin, pakar lingkungan dari DPKLTS, mungkin jumlah mata air di KBU yang didata enam tahun lalu itu, kini jumlahnya semakin menyusut. Karena gerak pembangunan fisik juga semakin tidak terkendali. Mata air yang tidak lagi menemukan kanal untuk mengalir, akan menjadi masalah sendiri bagi lingkungan.

Keberadaan mata air, katanya, terkait pula dengan curah hujan, fenomena alam yang terus terjadi setiap musim. Juga bekaitan dengan perlapisan tanah di muka bumi, sebagai fenomena kehidupan manusia yang mengintervensi kawasan resapan air.

“Hujan yang turun tidak tersimpan dalam vegetasi hutan karena gundul, maka langsung melimpas deras ke hilir. Tidak sempat disimpan oleh hutan dan tidak sempat meresap ke dalam tanah. Kawasan resapanan air semakin tertutup oleh bangunan-bangunan, air hujan semakin deras saja melimpas ke hilir Timbul bencana banjir di musim hujan, dan kekeringan di musim kemarau,” katanya.

Regulasi dan sanksi

Melihat kenyataan seperti itu, Supardiyono Sobirin menekankan perlunya regulasi dengan ketegasan  sanksi-sanksinya. Saat ini meman sudah beragam aturan yang berhubungan dengan KBU. Namun demikian aturan itu tidak akan berfungsi efektif, jika pemegang kebijakannya lemah dalam penegakan aturan.

“Selan itu harus dibangun pula sinergi antar-sektor dan antara hulu-hilir. Jika tidak, maka masing-masing akan bekerja sendiri-sendiri. Tidak ada kesatuan visi. Maka kerusakan KBU akan terus berlanjut tanpa upaya yang jelas untuk menghentikannya,” tutur anggota tim ahli PPK DAS Citarum ini.

Sebagai gambaran aktvitas pembangunan fisik di KBU, dapat dilihat dari catatan apakabar.news. Pada tahun 2017 lalu Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat telah memberikan rekomendasi teknik  terhadap 53 permohonan izin pembangunan baru di KBU. Izin tersebut untuk pembangunan hotel, apartemen, dan rumah tinggal.

Di forum BKPRD tersebut, salah satu tim pembahasnya adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat. M. Guntoro, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat ketika itu, mengatakan, secara total ada 54 pihak yang mengajukan permohonan izin pembangunan di KBU. Namun satu pemohon ditunda karena melanggar prosedur perizinan.

Akhirnya, BKPRD menerbitkan rekomendasi 53 izin untuk pembangunan di KBU. Dari 53 rekomendasi yang diterbitkan, sebagian besar untuk hotel dan apartemen. Sisanya, untuk rumah tinggal. Untuk hotel dan apartemen ada 35 izin rekomendasi pembangunan. Sementara untuk rumah tinggal ada 19 rekomendasi. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: