Jumat, 26 April 2024

KPK: Jangan Tambah Daftar Kepala Daerah Korupsi

Foto: ppmkp.bppsdmp.pertanian.go.id

JAKARTA.- Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat politik di Jawa Barat merupakan  penyumbang terbanyak dalam kasus korupsi. Pada kurun waktu 2004-Mei 2020 di provinsi ini terdapat 101 kasus. Dalam kaitan itu, KPK  mewanti-wanti calon kepala daerah pada  pilkada serentak 2020, jika terpilih jangan  menambah daftar panjang  yang terlibat korupsi.

“Jangan sampai Pilkada 2020 nanti menambah angka ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika pembekalan calon kepala daerah dari Provinsi Bengkulu, Riau, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat secara daring, Kamis (12/11/2020).

Dalam kurun waktu 2004-2020, kata Ghufron, terjadi korupsi di 27 dari 34 provinsi di Indonesia. Jabar pada posisi pertama. disusul Jawa Timur 93 kasus, Sumatera Utara 73 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 64 kasus dan DKI Jakarta 61 kasus.

“KPK, berharap pilkada yang digelar 9 Desember 2020 mendatang bukan perjalanan menuju jurang. Biaya pilkada yang mencapai Rp 15,195 triliun itu diharapkan mampu menghasilkan para pemimpin berintegritas,” tutur Nurul Gufron.

Salah satu masalah dalampilkada adalah potensi munculnya biaya tinggi dalam kontestasi. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri sebagaimana dikutip dalam studi Litbang KPK, biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/walikota bisa mencapai Rp30 miliar. Sementara untuk gubernur lebih besar lagi bisa mencapai Rp100 miliar.

“Karena itu,  ketika sudah duduk, mumcul pertanyaan bagaimana saya mengembalikan modal itu. Kalau itu yang terjadi, sebenarnya ini bukan lagi proses memilih pejabat, tetapi memilih pengusaha. Pengusaha yang akan memperjualbelikan wewenang, uang negara dan fasilitasnya,” tutur Ghufron.

Kasus yang “ditemukan”

Sementara itu Nandang Suherman dari  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar, belum, lama ini menyebutkan, data yang diungkapkan KPK bukanlah data yang “sebenarnya”. Artinya, itu adalah kasus yang “ditemukan” saja. Sebab sesungguhnya potensi penyimpangan uang rakyat jauh lebih banyak dari yang ditangani aparat hukum.

“Kalau mau lebih serius lagi dengan mengembangkan aparatur  intelejen, akan lebih banyak yang bisa ditindak. Akan tetapi seperti kita tahu, kebijakan KPK sekarang kan sudah mulai berubah alias mengendor dalam hal penindakan. KPK lebih mengedepankan pencegahan,” kata pegiat di Perkumpulan Inisiatif ini.

Gubernur, kata Nandang,  harus lebih giat lagi memfungsikan aparatur pengawas internalnya (inspektorat) untuk mengawasi seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta  pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Pengawas internal mesti betul-betul serius untuk melakukan pengawasan dan monitoring di seluruh rangkaian pengadaan barang dan jasa.

“Langkah-langkah inovatif dalam pengawasan harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, khususnya penerima manfaat dari program pemerintah. Pengawasan masyarakat akan menjadi lebih efektif dan bisa meningkat kan kinerja pemerintah dalam bentuk meningkatnya kualitas pelayanan,” ungkapnya. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: