Jumat, 19 April 2024

Pemilu AS dan Surat Suara Via Pos

                 Foto: AFP

Oleh: Basuki Suhardiman

SALAH  satu hal menarik dalam pemilu Amerika Serikat tahun 2020 yang memilih presiden dan wakil-wakil di senat, adalah banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui  surat suara via pos (kotak pos). Surat suara itu kemudian dikirimkan ke ‘KPU’ negara bagian (atates). Ada 50 negara bagian di AS dan penggunaannya meningkat di beberapa negara bagian seperti Nevada, Pennsylvania, dan Georgia.

Pemilih yang menggunakan surat ini meningkat tajam di bandung pemilu sebelumnya. Hal itu terbukti dengan masih dilakukannya penghitungan hingga saat ini terutama di negara bagian Nevada, Pennsylvania dan Georgia. Pada salah satu situs yang menampilkan kondisi terkini,  yaitu Politico (https://www.politico.com/2020-election/results/), terlihat progres hingga pukul 10.00 waktu Indonesia atau berkisar pukul 21.00 di AS. Calon dari Partai Demokrat, Joe Biden, masih memimpin perolehan suara di electoral votes. Dia membutuhkan 6 electoral votes tambahan untuk menjadikannya Presiden AS berikutnya.

Pemilu 2020 di AS ini dikuti lebih dari 100 juta pemilih atau lebih dari 2 kali lipat dibandingkan pemilihan pada tahun 2016. Pada situs NBC News (https://www.nbcnews.com/politics/2020-election/young-voters-swing-states-are-big-part-early-surge-could-n1244923) disebutkan, pemilih muda atau pemilih pemula yang menyebkan meningkatnya jumlah pemilih di AS kali ini.

Penghitungan jutaan suara pemilih yang menggunakan metode surat suara yang dikirimkan via pos, hingga saat ini terus berjalan. Hal ini juga yang membuat tidak dapat langsung diketahui siapa pemenangnya. Kondisi ini disebabkan ada beberapa hal yang mendasari. Pertama, partisipasi pemilih pada saat ini lebih dari 2 kali lipat dibandingkan pemilih tahun 2016. Kedua, pandemi SARS-2 CoVid-19 yang membuat banyak orang menggunakan hak pilihnya dengan surat suara via pos.

Penghitungan jutaan suara yang dikirimkan via pos ini, membuat target penghitungan suara yang direncakan selesai tiga hari setelah hari “H” (3 November 2020) bisa tidak tepat waktu dan dapat menimbulkan permasalahan hukum. Pada saat ini petahana (Donald Trump) mengajukan gugatan ke pengadilan agar penghitungan suara dihentikan. Sedangkan lawannya, Joe Biden meminta penghitungan tetap dilakukan hingga selesai.

Media CNN news di Amerika memberitakan juga terjadinya kelambatan penghitungan suara. Pada situs CNN (https://edition.cnn.com/2020/11/05/opinions/pennsylvania-culprit-ballot-counting-delay-begala/index.html) yang menyoroti hal ini menyebutkan,  penghitungan suara yang berasal dari kotak pos baru dapat dihitung, setelah seluruh rangkaian waktu penghitungan suara ditutup dan proses penghitungan suara dimulai.

Penggunaan hak pilih melalui kotak adalah legal. Dalam sistem pemilu diseluruh dunia, penggunaan pemilih melalui kotak pos adalah sah secara hukum. Salah satu informasinya dapat dilihat pada situs Ballotpedia (https://ballotpedia.org/Absentee/mail-in_voting,_2020).

Masyarakat AS tetap menggunakan haknya dan memilih cara manual dibandingkan cara elektronik (e-vote). Mungkin perlu ada kajian khusus tentang ini. Tetapi salah satunya kemungkinan besar adalah peristiwa pemilihan tahun 2016. Saat itu terjadi permasalahan dengan mesin e-vote, yang disinyalir ada ketidakakuratan dan ada serangan hacker pada mesin-mesin e-vote. Diperkuat dengan adanya perubahan desain pada mesin e-vote yang telah ada (https://www.nbcnews.com/politics/elections/la-county-built-its-new-voting-machines-scratch-will-they-n1137146) .

Penghitungan suara di Negara bagian Pennsylvania (souce foto : CNN.com )

Pemilu AS 2020 ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam melaksanakan pemilu, baik pilkada, pileg, maupun pilpres. Pemilih di AS masih lebih mempercayai pemilihan cara manual dengan menggunakan kertas suara. Baik langsung datang ke tempat pemungutan suara, maupun menggunakan kertas suara yang dikirim melalui POS.

Beberapa alasan mengapa hal itu terjadi, antara lain penggunaan kertas merupakan “gold standard” atau standar emas yang mampu mencegah gangguan yang mungkin terjadi. Selain itu, memungkinkan terjadinya audit dan penghitungan ulang apabila terjadi permasalahan. (Penulis, pengamat pemilihan umum)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: