Jumat, 29 Maret 2024

Bansos Diselewengkan dalam Pilkada

JAKARTA.-Bantuan sosial (bansos) yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat, sering disalahgunakan pihak-pihak yang berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk tujuan politik. Hal tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di lapangan.

“Praktik penyalahgunaan itu antara lain  lewat gambar atau simbol pasangan calon yang disertakan pada bansos untuk masyarakat. Padahal bantuan tersebut berasal ari pemerintah setempat. Ini terjadi seiring dengan Pilkada 2020  di tengah pandemi Covid-19,” Ketua Bawaslu Abhan kepada wartawan di  Jakara, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, kasus seperti itu sebenarnya sudah diatur dengan undang-undang. Penyimpangan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye.

Dikatakan, terdapat 68 norma yang mengatur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam 43 pasal. Abhan berpendapat, lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi.

Evaluasi bansos

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, menjelang akhir tahun 2020, penyaluran bansos dalam rangka Jaring Pengaman Sosial (JPS) pandemi Covid-19  memasuki tahap penyaluran ke-4.  Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi penyaluran bansos tahap 1-3 dan rencana penyaluran bansos tahun 2021.

Sampai saat ini, katanya, penyaluran bansos sudah mencapai Rp 112,9 T (88,81% dari Rp 127,2 T). “Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penyaluran bansos akan tetap diteruskan pada tahun 2021. Tentu saja dengan ada beberapa perubahan,” ujarnya di Jakarta.

Muhadjir mengatakan, beberapa program bansos reguler akan tetap dilaksanakan pada tahun 2021 seperti sebelumnya, yaitu program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan sembako/bantuan pangan non-tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM. Sedangkan untuk bansos non-reguler yang akan diberikan adalah bansos sosial tunai (BST) untuk 10 juta KPM. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: