Selasa, 23 April 2024

Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Herry Nurhayat di Gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu

BANDUNG.- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Herry juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar.

Putusan tersebut dibacakan hakim T. Benny Eko Supriyadi, dalam sidang perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, di PN Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/11/2020).

Pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet sudah divonis, masing-masing hukuman 6 dan 5 tahun penjara.

Dalam sidang itu, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa Herry, yaitu telah menjadi justice collaborator (JC) sehingg mampu keterlibatan yang lain terungkap. Sedangkan yang memberatkan, kasus korupsi ini merupakan perkara ketiga yang dilakukan oleh Herry

Seusai sidang, Herry mengaku tidak memiliki banyak uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang dibebankan kepadanya. “Rumah saja digadaikan. Siapa yang bertanggung jawab. Jangankan untuk memperkaya diri, darimana saya memperkaya diri,” ujar Herry.

Sedangkan Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, anggota dewan periode 2009-2014 didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Menurut Jaksa KPK Chaerudin, total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 69,6 miliar lebih.

Terus membengkak

Kasus ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun 2012-2013. Penetapan lokasi RTH diawali usulan camat kepada Wali Kota Bandung yang saat itu dijabat Dada Rosada. Anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Namun ada penambahan setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran, karena ada “titipan” dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Penambahan dilakukan dengan alasan ada lahan yang masih belum dibebaskan di area pengadaan lahan.

Anggaran pengadaan pun meningkat jadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Kemudian, dalam prosesnya ada perubahan anggaran lagi menjadi Rp60 miliar untuk lahan dengan luas yang sama. Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi lebih dari Rp 74 miliar.

Anggaran berubah lagi menjadi Rp123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut, dan Cibeunying Kidul. Penambahan anggaran dilakukan dengan mengambil anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp55,5 miliar.(Sup)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: