Jumat, 19 April 2024

Korupsi di PT DI Menyeret Dirut PT PAL Indonesia

PT Dirgantara Indonesia. Dok. PTDI

JAKARTA.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/11/2020) akan memanggil Direktur Utama PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia (Persero) Budiman Saleh, sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Penetapan Budiman sebagai tersangka dilakukan KPK pada Kamis (22/10/2020).

“Kita akan panggil hari ini, sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PTDI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hari ini. Penetapan Budiman Saleh sebagai tersangka baru, merupakan hasil pengembangan kasus di PT DI. Budiman sebelumnya menjabat Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI 2012-2017.

Seperti diberitakan, dalam kaus korupsi di PTDI negara dirugikan sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Budiman diduga menerima uang sebesar Rp686.185.000. KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekita r Rp40 miliar.

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Mitra keagenan

Seperti diberitakan, tindak pidana itu bermula pada tahun 2008, Budi dan Irzal melakukan rapat dengan Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan. Kerja sama melibatkan enam perusahaan mitra dalam mengerjakan proyek untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut. Keenam perusahaan itu adalah  PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Pri)***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: