Jumat, 19 April 2024

Uang Suap Dua Jenderal Diserahkan di Mabes Polri

ilustrasi: acch.kpk.go.id

JAKARTA.- Suap terhadap dua jenderal dalam kasus Djoko Tjandra, dilakukan di sebuah ruangan di lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Uang suap diserahkan Djoko melalui  Tommy Sumardi, masing-masing sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan USD 150 ribu untuk Brigjen Prasetijo Utomo.

Paparan tersebut mengemuka dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2020). Kedua jenderal itu didakwa meneria suap dari Djoko Tjandra untuk upaya penghapusan red notice Interpol dan daftar pencarian orang (DPO). Keduanya  didakwa dalam berkas terpisah.

Lokasi transaksi suap itu persisnya berada di Lantai 11 Gedung TNCC (Trans-National Crime Center). Tommy Sumardi membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo Utomo. Lalu masuk ke ruang Kadivhubinter menemui Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang kepada Napoleon. Selanjutnya Tommy Sumardi meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri.

Lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri tiada lain adalah kantor Napoleon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dalam dakwaan disebutkan, transaksi suap terjadi beberapa kali di markas penegak hukum tersebut.

Demikian juga dengan Brigjen Prasetijo, yang saat itu menjabat  Kepala Biro Koordinator Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menerima suap di kantornya. Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan memberikan uang USD 50 ribu. “Total uang yang diserahkan Tommy Sumardi kepada Prasetijo sejumlah USD 150 ribu,” kata jaksa.

“Tommy Sumardi tiba di gedung TNCC dengan membawa kantung plastik warna putih, menemui terdakwa Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter gedung TNCC Mabes Polri lantai 11. Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang USD 100 ribu yang ada dalam kantung plastik warna putih kepada Irjen Napoleon Bonaparte,” tutur jaksa.

Masuk Indonesia

Akan halnya penghapusan red notice, kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu terjadi kehebohan mengenai keberadaan Djoko Tjandra, yang kemudian dia ditangkap berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) di Malaysia.

Atas perbuatannya, Napoleon dan Prasetijo sama-sama didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: