Jumat, 19 April 2024

Buruh Jabar Tolak SE Menaker dan UMP 2021

Foto: Antara

BANDUNG.- Kalangan buruh mengaku kecewa dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menilai SE tersebut seagai bentuk larangan kepada para gubernur untuk menaikkan upah minimum tahun 2021.

“Itu surat larangan yang ditujukan kepada semua gubernur, termasuk Gubernur Jawa Barat.  Karena surat tersebut, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jabar,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

Padahal, menurut Roy, SE bukan produk hukum yang harus dilaksanakan. Sebab penetapan upah minimum sudah cukup jelas diatur dalam UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015.  Dalam aturan itu disebutkan, setelah PP berlaku 5 tahun dilakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan upah minimum.

“Tahun ini seharusnya dilakukan survey pasar untuk menentukan KHL, karena sudah keluar peraturan mengenai KHL yakni Permen No. 18/2020. Karena itu SE dari Menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Roy.

Ditegaskan pula, UMP Jawa Barat cacat hukum karena hanya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Gubernur  tidak sensitif terhadap kondisi kaum buruh di Jawa Barat, bahwa kenaikan upah minimum sangat ditunggu kaum buruh untuk menjaga daya beli kaum buruh.

Roy menilai Gubernur Jabar lebih berpihak kepada para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik. Sementara di Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta upah tetap naik. “Karena itu kami menolak SE dan UMP Jabar 2021, serta meminta gubernur  untuk menaikkan UMP 2021 minimal 8,51,%. Kaum buruh akan mogok serentak di seluruh Jabar,” tandasnya.

Kondisi ekonomi

Dikutip dari website Kemnaker, SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 itu,  mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran Menaker ini yakni latar belakang, dasar hukum dan penetapan upah minimum tahun 2021. Pada bagian latar belakang dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Setidaknya terdapat enam dasar hukum yang tercatat di surat edaran ini mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Pada poin penetapan upah minimum 2021, Kemenaker meminta  gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Kemudian melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, gubernur diminya menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Selanjutnya gubernur agar menindaklanjuti  dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau wali kota serta pemangku kepentingan terkait. (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: