Sabtu, 20 April 2024

Besok Buruh Demo, Minta Upah Naik 8%

Foto: Antara

BANDUNG.- Buruh akan kembali berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan Disnaker Jabar, pada Selasa (27/10/2020). Selain tetap menolak UU Cipta Kerja, agenda lainnya adalah menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 di Jawa Barat sebesar 8%.

“Tanggal 27 Oktober besok, ada rapat pleno menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Sedangkan 1 November 2020 paling lambat gubernur menetapkan UMP, dan pada 21 November 2020 menetapkan UMK. Karena itu kita akan aksi besok,” tegas Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Senin (26/10/2020).

Tuntutan kenaikan UMK 8% itu, kata RFoy, didasarkan pertimbangan kenaikan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP 78 THN 2015 rata-rata 5% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021. Meskipun ditetapkan pada 2020,  UMK 2021 berlaku pada Januari 2021. Maka proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ditahun 2021 bisa dijadikan dasar menetapkan UMK 2021.

“Selain itu, kami juga menolak upah minimum provinsi (UMP) 202I. Sebab yang berlaku di Jabar UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Jabar tidak membutuhkan UMP,” kata Roy yang juga KetuaFederasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI itu.

Bekasi dan Karawang

KPSI Jabar juga menuntut agar SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 direvisi. Alasannya, apa yang ditetapkan gubernur itu sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota di dua daerah tersebut. Kenaikkan upah minimum daerah itu hanya naik untuk Oktober hingga Desember 2020. Padahal prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020.

Selain itu, dituntun pula agar ditetapkan UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi bupati. Karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar belum lama ini tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang. “Kita minta Gubernur Jabar menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekomendasi bupati,” kata Roy.

Sedangkan ihwal UU Cipta Kerja, KSPI Jabar meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja. UU tersebut sangat merugikan kaum buruh.

“Aksi besok akan diikuti sekitar 3.000 orang, perwakilan anggota serikat pekerja /serikat buruh di Jabar. Kita juga sedang mempersiapkan aksi secara serentak di setiap daerah dalam waktu dekat, untuk meminta bupati/walikota untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2021 minimal 8% kepada Gubernur Jabar,” ujarnya. (Sup)***

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: