Rabu, 24 April 2024

Dua Tasik: Dugaan Suap dan Misteri Dana Hibah

                 Pemotongan dana hibah Foto: apakabar.news

KETIKA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pada April 2019, warga kota itu kaget. Karena sebelumnya tidak ada petunjuk atau keganjilan, yang menuntun orang sampai pada dugaan tetrjadinya praktik korupsi yang dilakukan Budi. Lebih dari setahun, status tersangka itu seolah menggatung. Baru pada Jumat (23/10/2020) KPK resmi memasukkan Budi ke Rutan KPK.

Dugaan parktik rasuah yang dilakukan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu, terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018. Dia disangka menyuap Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan saat itu,  sebesar Rp 700 juta.

Tindakan itu dilakukan agar Kota Tasikmalaya  mendapatkan alokasi DAK dengan nilai total mencapai Rp 184 miliar. Dalam kasus ini, Budiman menjadi tersangka ketujuh yang ditetapkan KPK usai pengembangan perkara yang menyeret Yaya terkait suap pada dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. Keenam tersangka telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Kasus yang menimpa Budi Budiman bukan tindak pidana korupsi. Apa yang dilakukan klien kami semata-mata dalam upaya untuk membangun Kota Tasikmalaya. Tidak ada uang sepeserpun yang dikorupsi. Hanya pengajuan dana. Beliau mengajukan usulan adar mendapatkan dana  untuk membangun Kota Tasikmalaya,” kilah Bambang Lesmana, kuasa hukum Budi Budiman.

“Sunatan massal”

Kekagetan warga Tasikmalaya itu bukan yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya mereka juga dikejutkan dengan pengungkapan kasus “sunatan massal” terhadap dana hibah dari Pemkab Tasikmalaya kepada sekian banyak lembaga di tengah masyarakat. Hibah dikucurkan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.

Hasil investigasi Pikiran Rakyat mengungkapkan adanya pemotongan dana bantuan mencapai 90% untuk 21 yayasan. Bantuan yang besarnya bervariasi –di atas Rp 100 juta- itu,  sampai kepada penerima jauh dari yang tertera pada pencatatan atau kuitansi penerimaan.  Modus operandi pemotongan dilakukan seragam.

Komplotan pemotong mengawal pencairan di bank, lalu meminta penerima hibah untuk menyerahkan uang dengan jumlah yang sudah ditentukan secara sepihak. Para peminta bantuan tidak kuasa menolak. Mereka merasa berutang budi, karena seluruh proses dari A-Z dalam pengurusan dana hibah dibantu komplotan itu.

Praktek culas tersebut terbongkar juga. Sejumlah penerima yang dicurangi akhirnya bicara. Pada November 2018 Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka, yang enam di antaranya aparat sipil negara.  Polisi menemukan fakta, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodri menjadi otak dalam laku culas dengan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar itu. Semua terdakwa sudah divonis bersalah.

Masih misteri

Meskipun para pelaku sudah ditangkap dan divonis, kasus pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya tetap menyimpan misteri. Ada tanda tanya besar mengenai orang-orang penting yang tidak tersentuh, padahal mereka diketahui sebagai pihak yang juga terlibat.

Dugaan itu semakin menguat, setelah Pikiran Rakyat kembali menurunkan hasil investigasi mengenai dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya, di luar kasus yang menimpa 21 yayasan. Dari penelusuran secara acak, diperoleh fakta ternyata tujuh yayasan lain penerima hibah menjadi korban pemotongan hingga mencapai 80%.

Meskipun modus operandinya sama seperti kasus sebelumnya, namun para pelaku di lapangannya berbeda. Sementara itu berdasarkan perhitungan kasar, pemotongan terhadap tujuh yayasan itu nilainya mencapai Rp 818 juta.

Dua kasus tersebut boleh jadi belum mewakili kondisi yang sebenarnya menyangkut kucuran dana hibah itu. Sebab jumlah penerima yang benar-benar sudah terkonfirmasi hanya 28 lembaga. Padahal menurut dokumen resmi Pemkab Tasikmalaya, total penerima hibah sebanyak 1.063 pihak. Sedangkan dana hibah keseluruhan mencapai Rp 174,4 miliar. Jika pemotongan dilakukan terhadap 50% penerima saja, jumlahnya sungguh fantastis.

Sejauh ini tidak ada langkah hukum terhadap dugaan tersebut. Perkara itu menunjukkan secara gamblang, penyaluran dana hibah sangat rawan penyelewengan. Walapun sejumlah aturan sudah dibuat untuk mempersulit terjadinya penyimpangan, namun tetap saja ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

“Uang rakyat yang seharusnya sampai ke penerima bantuan, begitu mudahnya berpindah ke kantong-kantong pribadi. Bukan tidak mungkin, kasus seperti itu juga berlangsung di tempat lain. Karena sebagian besar daerah belum memiliki instrumen yang memadai untuk mengontrol ihwal dana hibah,” kata Nandang Suherman, dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: