Rabu, 17 April 2024

Jabar Masih Teratas dalam Kasus Korupsi

Foto: ppmkp.bppsdmp.pertanian.go.id

BANDUNG.- Penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, telah menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Barat yang berurusan dengan hukum karena dugaan tindak pidana korupsi. Dalam waktu dua tahun (2018 dan 2019) sudah 8 kepala daerah yang terjerat perkara rasuah. Hal itu juga seperti memperkokoh posisi sebagai provinsi terbanyak dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menduduki posisi juara seperti itu, tentu bukan sebuah prestasi. Ini kondisi yang memprihatinkan sekaligus memalukan. Harus ada langkah-langkah inovatif dari gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap aparat ,” ujar Nandang Suherman dari  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar kepada apakabar.news, Sabtu (24/10/2020).

Apa yang diungkapkan Nandang, berkaitan pula dengan data yang disodoran  KPK pada “Diskusi Interaktif dengan Gubernur Se-Indonesia: Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”  yang tayang di kanal YouTube KPK, Rabu (24/6/2020).

Menurut  Ketua KPK Firli Bahuri, sepanjang tahun 2002-2019, KPK sudah mengamankan sebanyak 1.152 pelaku kasus korupsi, yang 21 di antaranya adalah gubernur.  “Menangkap kepala daerah atau lainnya, bukanlah sebuah kebanggaan,” kata Firli Bahuri. Dalam tayangan kanal YouTube itu juga diungkapkan daftar provinsi paling korup di Indonesia.

Provinsi Jabar berada di peringkat pertama dengan  101 kasus. Kemudian  Jatim 85 kasus, Sumatera Utara 64 kasus, DKI Jakarta: 61 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 51 kasus, Jateng 49 kasus, Lampung 30 kasus, Banten 24 kasus, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Papua masing-masing 22 kasus. Di luar itu, kasus di pemerintah pusat lebih banyak lagi yakni 359 kasus.

Awasi serius

Menurut Nandang, apa yang diungkapkan KPK bukanlah data yang “sebenarnya”. Artinya, itu adalah kasus yang “ditemukan”saja. Sebab sesungguhnya potensi penyimpangan uang rakyat jauh lebih banyak dari yang ditangani aparat hukum.

“Kalau mau lebih serius lagi dengan mengembangkan aparatur  intelejen, akan lebih banyak yang bisa ditindak. Akan tetapi seperti kita tahu, kebijakan KPK sekarang kan sudah mulai berubah alias mengendor dalam hal penindakan. KPK lebih mengedepankan pencegahan,” kata pegiat di Perkumpulan Inisiatif ini.

Gubernur, kata Nandang,  harus lebih giat lagi memfungsikan aparatur pengawas internalnya (inspektorat) untuk mengawasi seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta  pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Pengawas internal mesti betul-betul serius untuk melakukan pengawasan dan monitoring di seluruh rangkaian pengadaan barang dan jasa.

“Langkah-langkah inovatif dalam pengawasan harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, khususnya penerima manfaat dari program pemerintah. Pengawasan masyarakat akan menjadi lebih efektif dan bisa meningkat kan kinerja pemerintah dalam bentuk meningkatnya kualitas pelayanan,” ungkapnya. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: