Sabtu, 20 April 2024

Herry Nurhayat Menunggu Vonis Ketiga

Herry Nurhayat saat diperiksa di Gedung KPK beberapa waktu lalu. (Foto; Antara)

BANDUNG – Setelah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara dan Kadar Slamet 4 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntuntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ini adalah  kasus korupsi ketiga yang menyeret Herry berurusan dengan hukum.

Dalam sidang yang digelar Senin (19/10/2020) hingga larut malam tersebut, jaksa dari KPK juga mendenda Herry Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan penjara. Selain itu Herry pun harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Selanjutnya mentuntut terdakwa untuk dihukum dengan hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Ketua Tim Jaksa KPK Haerudin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Diuraikan jaksa, Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Slamet dan Herry Nurhayat, melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada  2012-2013.  Herry adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Keduanya memerintahkan secara tertulis kepada DPKAD untuk menambah anggaran pada APBD 2012, tanpa didukung hasil survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan. Kemudian Herry menyetujuinya. Para terdakwa meminta keuntungan, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.

Perbuatan mereka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan lebih dari Rp  69 miliar, dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar. Rinciannya, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar, Herry Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali  Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lainnya.

Banyak kasus

Menurut catatan, Herry Nurhayat sudah bolak-balik ke pengadilan karena tersandung tiga kasus korupsi. Kasus pertama adalah kasus suap yang menyeret hakim Setiabudi Tejocahyono, Walikota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep.

Kemudian dia juga harus menjadi pesakitan karena tersandung kasus bantuan sosial kepada ormas dan LSM. Kasus terakhir, Herry kembali menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengandaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Haerry sudah divonis dalam dua kasus terdahulu. Dis)***

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: