Kamis, 28 Maret 2024

Buruh Tolak Wacana Upah Tidak Naik

ilustrasi unjuk rasa buruh

BANDUNG.- Kalangan buruh menolak tegas wacana dari asosiasi pengusaha yang tidak akan menaikkan upah pada tahun 2021. Jika pemerintah mengabulkan permintaan tersebut, buruh mengancam akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa besar-besaran. Karea upah merupakan hak fundamental bagi para pekerja.

“Kami menolak jika upah tidak naik, apalagi jika nilainya lebih kecil dari tahun 2020.  Langkah ini sangat merugikan kaum buruh. Persoalan UU Cipta Kerja saja belum selesai, ini sudah muncul masalah baru,” kata Roy Jinto Ferianto, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) kepada apakabar.news, Selasa (20/10/2020).

Seperti diberitakan, kalangan pengusaha keberatan jika upah minum provinsi (UMP) 2021 naik seperti yang diinginkan buruh. Mayoritas perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat wabah corona. Maka bagi pengusaha, jalan keluar dari kesulitan akibat pandemi Covid-19 adalah tidak ada kenaikan UMP.

“Kami mengetahui Dewan Pengupahan Nasional, mengusulkan di tahun 2021 upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Kamis (15/10/20).

Pada beberapa hari mendatang, akan berlangsung pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kemudian gubernur menetapkan UMP pada 1 November mendatang. Usulan tidak adanya kenaikan upah tahun depan memicu reaksi keras kalangan buruh.

Sangat ditunggu

Menurut Roy Jinto Ferianto, kenaikan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat ditunggu kaum buruh untuk meningkatkan daya beli.  Upah minimum yang akan ditetapkan tahun 2020, berlaku efektif Januari 2021. Maka kenaikkan upah tahun 2021, bisa didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021.

Mengutip data yang dirilis oleh BI, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,5%. Sementara pemerintah menyebut 5,0%,  IMF 6,1%,  ADB 5,1% , serta World Bank 4,8%. “Data tersebut  bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021,” katanya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat. Ketika pendapatan buruh lemah, maka daya beli buruh akan turun. Dengan sendirinya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai, katanya, jika daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan.

“Sekarang  dapat kita bayangkan, dengan adanya subsidi saja masih minus pertumbuhan ekonomi. Apalagi kalau buruh tidak naik upahnya atau upahnya turun, sudah pasti daya beli buruh semakin merosot turun. Sebab kenaikan upah, salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh,” kata Roy Jinto Ferianto. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: