Jumat, 29 Maret 2024

Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat

Suasana sidang di PN Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam.

BANDUNG.- Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, terbukti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, dalam dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam.

Selain itu, Tomtom juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 7.1 miliar, sedangkan Kadar Rp 5,8 miliar. Tuntutan terhadap Kadar lebih rendah, karena KPK telah mengabulkan permohonan penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara, yang mengajukan justice collaborator atas nama kliennya.

Jaksa Khaerudin menilai Tomtom berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan Kadar Slamet sudah pernah dihukum.  Akan tetapi Kadar bersedia menjadi justice collabulator, dan tidak menyulitkan penyidik KPK. Dia juga telah mengembalikan kerugian negara.

Penasehat hukum Kadar, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan mengapresiasi penuntut umum KPK karena telah jeli dan obyektif dalam menilai persidangan. “Permohonan menjadi justice collabulator dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria. Tentu saja kami apresiasi,” ujar Rizky Rizgantara.

Kasus suap

Di depan majelis  hakim yang dipimpin T Beny Eko Supriadi, jaksa KPK menyebutkan, Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Slamet dan Herry Nurhayat, melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada  2012-2013.  Herry adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Keduanya memerintahkan secara tertulis kepada DPKAD untuk menambah anggaran pada APBD 2012, tanpa didukung hasil survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan. Kemudian Herry menyetujuinya. Para terdakwa meminta keuntungan, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.

Perbuatan mereka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan lebih dari Rp  69 miliar, dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar. Rinciannya, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 5,8 miliar, Herry Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali  Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lainnya. (Dis)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: