Sabtu, 20 April 2024

Presiden Jawab Tudingan Seputar UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo

BANDUNG.- Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara tentang UU Cipta Kerja yang menimbulkan reaksi negatif dari banyak pihak. Presiden berbicara di Istana Bogor dan disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020) malam. Sejumlah isu penting disampaikannya terkait  undang-undang yang memicu unjuk rasa di berbagai tempat selama tiga hari itu.

Dengan setelan khas kemeja putih lengan panjang, Presiden menyinggung tentang unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja, Presiden memandang hal itu terjadi karena dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari undang-undang tersebut dan hoaks yang menyebar di media sosial.

“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kota/kabupaten, atau minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” tandasnya.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Padahal tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Ada kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Isu itu ini tidak benar dan hak cuti tetap ada dan dijamin.

“Kemudian apakah benar perusahaan bisa melakukan PHK kapan saja secara sepihak? Itu tidak benar. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” papar Jokowi.

Menurutnya, yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Komersialisasi pendidikan

Mengenai isu komersialisasi pendidikan, Jokowi mengungkapkan, hal itu tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja. Apalagi untuk perizinan  di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Tentang keberadaan bank tanah, katyanya, diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agrarian. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan.

“Saya tegaskan, UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan  pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Penetapan NSPK ini akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di pemda. Bahkan dilakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah. Perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting.  Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

UU Cipta Kerja, lanjutnya,memerlukan banyak sekali Peraturan Pemeritah dan Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.

“Jika  masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ungkapnya. (Sup)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: