Kamis, 18 April 2024

Kadar, “Pak Dada Tidak Terlibat”

Dada Rosada (beritasatu.com)

BANDUNG.- Kadar Slamet bersumpah, Dada Rosada  tidak tahu menahu urusan pencairan dana ruang terbuka hijau (RTH) pada 2012.  Bahkan terdakwa Herry Nurhayat yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, meminta agar Wali Kota Bandung itu jangan diberi tahu.

“Wallahi yang mulia, Pak Dada tidak tahu menahu soal urusan RTH. Beliau tidak terlibat,” ujar Kadar menjawab pertanyaan jaksa dan penasehat hukum. Penegasan itu disampaikan terdakwa Kadar Slamet saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Herry Nurhayat di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/10/2020 ).

Dalam sidang tersebut saling bersaksi di antara para terdakwa, termasuk Tomtom Dabbul Qomar yang bersaksi untuk Herry Nurhayat. . Pengadaan RTH pada 2012 ini menjerat sejumlah orang sebagai terdakwa. Lahan yang diduga dijadikan  bancakan itu terletak di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin mempertanyakan keterkaitan Kadar Slamet dengan  Kota Bandung kala itu, Dada Rosada. Kadar menyatakan dirinya tidak pernah sekalipun bertemu dan berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait urusan RTH.

Mantan anggota DPRD Kota Bandung ini menjelaskan, dirinya hanya berkordinasi dengan Herry Nurhayat .  Menurut Kadar, Herry Nurhayat malah sempat mengingatkan dirinya saat itu, agar tidak memberitahu Dada Rosada soal adanya proyek pengadaan lahan RTH ini.

Kesaksian Kadar Slamet  itu sekaligus membantah keterangan terdakwa Herry Nurhayat, yang selalu mengaitkan kasus tersebut  dengan Dada Rosada.  Kadar juga menjelaska, pencairan dana RTH tahun 2011 berkoordinasi dengan Hermawan pada saat pencairan. Hermawan sendiri mendapatkan bagian dari Kadar sebesar Rp 250 juta.

Saat itu yang menjadi kepala DPKAD Kota Bandung Dadang Supriatna. Namun untuk tahun 2012 dan seterusnya berkoordinasi dengan Herry Nurhayat karena dia menjadi kepala DPKAD nya. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: