Jumat, 19 April 2024

Mantan Dirut PDAM Divonis 6 tahun

ilustrasi (Kotran Seruya)

BANDUNG, (AKN).- Sidang yang berlangsung hingga mendekati tengah malam itu ahkhirnya memvonis mantan Pjs. Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana,  6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara. Yogie tersandung kasus korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jalan RE Martadinata, Senin (5/10/2020) itu, divonis pula Direktur PT Bandung Darma Premandala, Didi Permadi,  6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair kurungan 4 bulan. Demikian pula Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), diganjar 6 tahun dan  denda Rp 500juta, subsidair kurungan 4 bulan. Sidang usai sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Sudrajat memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yogie Patriana telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni  pasal 2 ayat (1 ) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHPidana. Khusus Didi ditambah uang penggati sekitar Rp 2 miliar. Bila tidak dibyar maka harus diganti kurungan 3 tahun.

Ketiganya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit dari akuntan publik, kerugian tersebut lebih dari Rp 2,6 miliar. Tindakan korupsi itu bermula dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Karawang Rp 19,2 miliar yang  belum terpakai.

Atas inisiatif sendiri, Yoga sebagai pengguna anggaran (PA) memerintahkan untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan, dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang dengan anggaran Rp 5,4 miliar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan PT Darma Premandala pada September 2015 dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar. Di saat pelaksanaan pekerjaan, atas permintaan Dewan Pengawas PDAM, tim dari BPKP Jabar  melakukan kajian terhadap proyek bersangkutan. Berdasarkan hasil kajian itu, Dewan Pengawas meminta agar proyek distop.

Namun PA, PPK dan penyedia jasa tidak menghiraukannya, pekerjaan tetap berjalan hingga mencapai  30 % di tahun 2015. Anggarannya sendiri baru disahkan pada Bupati Karawang pada 2016 sebesar Rp 5 miliar. Yoga kemudian meminta Jumali  membuat kontrak baru dengan dasar kontrak lama. “Lalu PPK membuat kontrak baru tanpa lelang,” katanya. (AKN-11)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: