Jumat, 19 April 2024

Wali Kota Larang Kampanye Cabup Tasikmalaya

Ilustrasi Covid-19 /Mattthewafflecat
Ilustrasi Covid-19 /Mattthewafflecat

TASIKMALAYA,  (AKN).- Wali KotaTasikmalaya melarang semua bentuk kegiatan masa kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya digelar di wilayah Kota Tasikmalaya. Pelarangan itu berkaitan dengan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah tersebut.

“Selama ini sejumlah restoran dan hotel di wilayah Kota Tasikmalaya  kerap dijadikan lokasi kegiatan politik pilkada Kab. Tasikmalaya. Pelarangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang beberapa hari ini jumlahnya terus mengkhawatirkan,” ujar  Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Tim gugus tugas segera akan berkeliling memasyarakatkan larangan kegiatan kampanye tatap muka yang mengundang kerumunan orang itu, kepada para pemilik restoran, cafe dan hotel di Kota Tasikmalaya.  Budi Budiman berharap semua pihak memahami kebijakan yang dilakukannya.

“Semoga semua langkah antisipasi ini bisa dipahami  masyarakat.  Kalau kita terlena, risikonya sangat tinggi,” ujarnya. Pemerintah Kota Tasikmalaya pun mulai memberlakukan pembatasan kegiatan warganya hingga pukul  20.00 .Jika ada yang melanggar kita tindak tegas,” terang Budi.

Berdasarkan data dari  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Tasikmalaya, Minggu (27/9/2020), pasien terkonfirmasi Covid -19 di mencapai 110 orang. Sebanyak 44 pasien masih menjalani perawatan, 59 pasien sembuh dan 7  pasien meninggal dunia. Sehari sebelumnya, pasien terkonfirmasi covid-19 di Kota Tasikmalaya sebanyak 107 pasien. (Sup/AKN)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: